Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkapkan peran Sofyan (S), seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam sebuah kasus narkoba. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Sofyan diduga memiliki peran signifikan sebagai pemilik dan pengendali narkoba(Penyelundupan Narkoba).
“Sofyan diidentifikasi sebagai pemilik barang, pemodal, dan pengendali,” ujar Mukti dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (27/5/2024). Mukti juga menambahkan bahwa Sofyan memiliki keterlibatan langsung dengan individu di Malaysia. Namun, polisi belum bersedia merinci peran Sofyan, dengan janji untuk mengungkapkannya dalam konferensi pers selanjutnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada sore hari.
Sofyan ditangkap oleh Tim Sub-Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang. Penangkapan terjadi ketika Sofyan sedang berbelanja pakaian di toko tersebut. Menurut Mukti, Sofyan telah menjadi buron sejak Maret 2024, terdaftar sebagai orang yang dicari terkait kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
“Iya, yang bersangkutan, yang diidentifikasi dengan inisial ‘S’, adalah calon anggota legislatif terpilih nomor 1 di Aceh Tamiang,” Mukti mengkonfirmasi. Setelah penangkapan, polisi memulai prosedur penyelidikan dan memberitahukan keluarga Sofyan. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terkait penyelundupan 70 kilogram sabu ke pihak lain.
Kasus ini menyorot dampak yang dapat ditimbulkan oleh keterlibatan tokoh publik dalam kegiatan ilegal, menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menanggulangi peredaran narkoba di Indonesia.