Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengumumkan bahwa ada delapan tenaga kerja asing yang bekerja di enam perusahaan di kota ini pada tahun 2024. Menurut Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, M Kabul, para TKA ini rata-rata bekerja di sektor perhotelan, pendidikan, atau lembaga kursus bahasa asing.
Kabul menjelaskan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Bandarlampung berasal dari Filipina, Amerika Serikat, dan China. Namun, penempatan TKA ini diatur oleh kementerian, sehingga pihaknya tidak bisa menargetkan jumlah pasti tenaga kerja asing yang akan masuk ke Bandarlampung.
Setiap TKA yang bekerja di suatu daerah, termasuk di Bandarlampung, wajib membayar retribusi ke daerah tersebut. Retribusi pertama dibayarkan ke kementerian, kemudian tahun-tahun berikutnya hingga tahun keempat retribusi tersebut masuk ke daerah tempat mereka bekerja.
Besaran retribusi yang harus dibayar oleh TKA adalah 100 dolar AS per bulan untuk satu jabatan di mana mereka bekerja. Dikarenakan rata-rata TKA memiliki dua jabatan dalam satu perusahaan, maka mereka membayar 200 dolar AS setiap bulannya.
Dengan adanya aturan retribusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah, sementara juga memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Semoga dengan adanya regulasi ini, penempatan tenaga kerja asing di Bandarlampung dapat berjalan dengan lebih teratur dan adil bagi semua pihak yang terlibat.