Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, baru-baru ini memberikan imbauan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, untuk menahan diri dari segala bentuk pungutan biaya selama pelaksanaan proses penerimaan siswa baru (PPDB). Ia menekankan pentingnya melakukan proses penerimaan yang adil dan transparan, bebas dari segala bentuk korupsi atau praktik terlarang.
Dalam keterangannya, Bupati Dyah menyoroti peningkatan pengawasan yang dihadapi sekolah tidak hanya dari instansi pemerintah terkait tetapi juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menandakan konsekuensi serius yang mungkin dihadapi sekolah jika terbukti melakukan tindakan ilegal selama proses PPDB.
Proses PPDB terdiri dari beberapa jalur, dengan kriteria penerimaan yang berbeda-beda. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), jalurnya meliputi zonasi, tindakan afirmatif, dan relokasi pekerjaan orang tua, sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), jalurnya meliputi zonasi, tindakan afirmatif, relokasi pekerjaan orang tua, dan masuk berbasis prestasi.
Bupati Dyah juga menyebutkan penyediaan jalur zonasi khusus untuk mengakomodasi sekolah-sekolah yang secara teknis berada dalam zona yang sama namun secara geografis tidak dapat diakses. Ia mencontohkan SD Negeri 4 Bukateja masuk dalam zonasi SMP Negeri 1 Kaligondang, namun dipisahkan oleh sungai besar.
Penting bagi sekolah untuk mematuhi pedoman yang ditetapkan pemerintah dan memastikan kesempatan yang adil dan setara bagi seluruh siswa selama proses PPDB. Peringatan Bupati Dyah ini merupakan seruan aksi bagi sekolah untuk menjunjung tinggi standar etika dan mengutamakan kesejahteraan dan hak-hak siswa di atas segalanya.
Kesimpulannya, arahan Bupati Purbalingga kepada sekolah terkait proses PPDB menekankan pentingnya integritas dan transparansi pendidikan. Dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, sekolah dapat berkontribusi pada sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan berdasarkan prestasi, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.