Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menganggap bahwa belum dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan sikap yang bijaksana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal ini menandakan bahwa Presiden telah mempertimbangkan dengan matang dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Guspardi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN Kalimantan Timur sebaiknya tidak dipaksakan, terutama karena pembangunan infrastruktur di IKN masih belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, pembangunan ibu kota baru bernama Nusantara merupakan tugas yang tidak mudah dan memerlukan perencanaan yang teliti serta pelaksanaan teknis yang tepat.
Dia menekankan bahwa jika Keppres telah diterbitkan, maka secara otomatis ibu kota negara tidak akan lagi berada di Jakarta. Hal ini berarti Istana, Presiden-Wakil Presiden, serta kementerian dan lembaga negara harus segera dipindahkan. Namun, masih banyak pembangunan yang belum selesai, sehingga perpindahan tersebut dapat menimbulkan berbagai kendala.
Guspardi juga menyoroti upaya Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, yang mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, untuk segera menyelesaikan dokumen Keppres terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN. Menurutnya, sikap ini bertentangan dengan sikap realistis Presiden Jokowi yang menyadari bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih dalam proses.
Oleh karena itu, Guspardi berharap agar Kepala KSP tidak terlalu mendesak untuk segera mengeluarkan Keppres. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan dilema di lapangan dan tidak perlu memaksa Presiden karena Presiden sendiri telah menyadari bahwa tidak perlu terburu-buru dalam proses ini.
Dia juga menekankan pentingnya memperhatikan konsekuensi dari penerbitan Keppres tersebut, yaitu perpindahan personel pemerintahan ke IKN sesuai dengan Pasal 41 ayat 3 Undang-Undang IKN. Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara agar dokumen Keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Dengan demikian, perpindahan ibu kota negara ke IKN merupakan langkah yang harus dipertimbangkan dengan matang dan tidak boleh dipaksakan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.