Polri mengakui bahwa telah ditemukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di mana korban-korban tersebut dipaksa untuk menjadi operator judi online di luar negeri. Informasi ini didapat dari hasil penyelidikan kasus TPPO yang sedang berlangsung. “Saat ini, kami telah menerima laporan mengenai korban TPPO yang dipaksa menjadi operator judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada hari Selasa (6/8). Namun, Djuhandani tidak merinci negara mana korban-korban tersebut bekerja sebagai operator judi online. Beliau juga belum dapat memberikan informasi mengenai jumlah korban TPPO yang terlibat dalam kasus ini. “Kami perlu membuka data kembali untuk mengetahui jumlah korban yang terlibat. Namun yang pasti, kasus ini pernah terjadi dan kami akan terus mengungkapnya lebih lanjut terkait dengan TPPO,” ungkap Djuhandani.
Selain itu, Djuhandani menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu melakukan penyelidikan setiap kali menerima laporan mengenai kasus TPPO. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya dalam penanganan masalah perdagangan orang ini. “Ketika ada korban yang berhasil dipulangkan, kami selalu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Benny Rhamdani dua kali di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai sosok T yang diduga sebagai pengendali judi online. Namun, setelah dua kali pemeriksaan pada tanggal Senin, 29 Juli dan Senin, 5 Agustus 2024, Benny tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai sosok T. Awalnya, Benny mengaku mendapatkan informasi mengenai sosok T dari pekerja migran di Kamboja, namun kemudian mengklaim bahwa informasi tersebut berasal dari Ketua BP2MI Serang Joko Purwanto yang sudah meninggal.
Benny juga tidak dapat membuktikan keberadaan sosok T tersebut. Oleh karena itu, Polri menyimpulkan bahwa informasi mengenai sosok pengendali judi online berinisial T tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Polri juga tidak dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Benny karena sumber informasinya sudah tiada. “Tidak ada bukti yang mendukung klaim mengenai sosok T, bahkan inisialnya pun tidak dapat diungkap,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan setelah pemeriksaan terhadap Benny pada hari Senin (5/8).
Dalam upaya memberantas kasus perdagangan orang dan kejahatan lainnya, Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Semua informasi yang diterima akan diolah dengan cermat dan profesional untuk memastikan kebenaran serta keadilan dalam penegakan hukum. Polri juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus kejahatan seperti TPPO dapat diminimalisir dan dicegah agar tidak terjadi lagi di masa depan.