Kementerian Pertanian telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan melakukan blacklist terhadap sejumlah perusahaan produksi dan pengadaan pupuk. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mencabut izin edar dari empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah CV Mitra Sejahtera di Semarang (dengan merek Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani di Gresik (dengan merek Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera di Gresik (dengan merek MARS), dan PT Putra Raya Abadi (dengan merek Gading Mas).
Selain mencabut izin edar, Mentan juga melakukan blacklist terhadap empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak membayar pengadaannya. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA). Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Mentan Amran menyatakan bahwa petani adalah prioritas utama mereka, dan pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan petani akan ditindak tegas. Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasil uji menunjukkan bahwa keempat merek pupuk dari empat penyedia pupuk tersebut tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi juga mengungkap indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk, namun dokumen tersebut ternyata bukan dokumen resmi dari PT Sucofindo. Manipulasi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional.
Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk mencapai total nilai Rp 18,7 miliar. Rincian nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan adalah KPPN senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp 3,3 miliar, CV MS senilai Rp 1,9 miliar, dan PT PRA senilai Rp 7,5 miliar. Sebelumnya, Kementan juga telah menindak 27 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi.
Mentan Amran menjelaskan bahwa dari 27 perusahaan tersebut, empat di antaranya di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK di bawah standar. Selain itu, 23 perusahaan lainnya juga memproduksi pupuk tidak sesuai standar. Tindakan ini diambil untuk menjaga kualitas pupuk yang digunakan petani dan menegakkan keadilan dalam industri pertanian.
Dalam keterangan tertulisnya, Mentan Amran menegaskan bahwa manipulasi dan kecurangan dalam produksi pupuk tidak akan ditoleransi. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan petani dan memastikan masa depan pertanian Indonesia yang lebih baik. Semua pihak harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan dan tidak boleh merugikan petani serta negara.