Indonesia akhirnya memiliki bullion bank pertama, atau yang lebih dikenal dengan Bank Emas. PT Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK untuk menyelenggarakan bank emas. Hal ini tercatat dalam Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Menurut Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, selama dua tahun terakhir, Pegadaian telah menantikan izin untuk dapat beroperasi dalam ekosistem emas ini.
Damar menekankan bahwa pencapaian ini sangat penting, karena Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil memperoleh izin usaha bulion di Indonesia. “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai peningkatan dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai emas masih menjadi core bisnis, dengan 90% transaksi didominasi oleh gadai emas. Hingga bulan November, omset mencapai Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas sebanyak 10,3 ton,” kata Damar pada Rabu (8/1/2024).
Keberadaan bank emas ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam hal investasi emas. Dengan adanya bank emas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan terkait emas, seperti tabungan emas, investasi emas, dan lain sebagainya. Selain itu, bank emas juga diharapkan dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait investasi emas.
Pegadaian sendiri telah lama dikenal sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dalam bidang gadai. Dengan pengalaman selama lebih dari satu abad, Pegadaian terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman untuk tetap relevan dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Kehadiran bank emas ini merupakan salah satu bentuk inovasi dari Pegadaian untuk memperluas layanan keuangan yang mereka tawarkan.
Selain itu, keberadaan bank emas ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi risiko investasi emas yang seringkali dihadapi oleh masyarakat. Dengan adanya bank emas yang diawasi oleh otoritas keuangan, diharapkan transparansi dan keamanan dalam investasi emas dapat terjamin dengan baik. Hal ini tentu akan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas.
Dalam menghadapi persaingan di industri keuangan, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dengan keberadaan bank emas, Pegadaian dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk emas. Diharapkan dengan adanya bank emas ini, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam melakukan investasi emas.
Secara keseluruhan, kehadiran bank emas ini merupakan langkah positif dalam pengembangan industri keuangan di Indonesia. Diharapkan dengan adanya bank emas, masyarakat dapat semakin teredukasi tentang pentingnya investasi emas dan memiliki akses yang lebih mudah untuk melakukan investasi tersebut. Pegadaian sebagai perusahaan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha bulion di Indonesia, diharapkan dapat menjadi pionir dalam mengembangkan industri bank emas di tanah air.