Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah telah menetapkan status darurat bencana terkait penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di 10 kecamatan di daerah tersebut. “Sudah ada 10 kecamatan di Buol yang terdampak banyak hewan ternak terkena penyakit mulut dan kuku, sehingga langkah penanggulangan harus segera dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buol, Mohammad Kahfi Marjuni di Kelurahan Kali, Kamis. Dia menyatakan bahwa saat ini pemerintah daerah telah membatasi semua ternak yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Buol. “Tindakan yang diambil pemerintah daerah adalah melakukan lockdown terhadap lalu lintas ternak di Buol agar penyebaran virus PMK tidak semakin meluas ke wilayah lainnya,” katanya.
Menurutnya, status darurat tersebut akan diberlakukan selama 15 hingga 20 hari ke depan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat terus melakukan penanganan terhadap hewan ternak milik masyarakat yang terpapar penyakit mulut dan kuku tersebut. “Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terus bekerja keras untuk memastikan ternak yang terinfeksi mendapat perawatan yang memadai dan mengurangi dampak penyebarannya,” tambahnya.
Kahfi menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor dan upaya mitigasi yang maksimal dalam mengendalikan penyebaran PMK. “Kita harus terus membantu, memantau, dan mengendalikan penyebaran PMK dengan kebijakan tegas agar wabah ini segera bisa diatasi dan tidak menyebar lebih luas di Kabupaten Buol,” ucapnya. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, jumlah ternak yang terpapar virus PMK mencapai 1.149 ekor dengan delapan ekor di antaranya meninggal.
Penyebaran PMK di Kabupaten Buol meliputi sebagian besar wilayah, dengan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Bokat sebanyak 331 kasus, Kecamatan Bukal 283 kasus, Kecamatan Momunu 120 kasus, Kecamatan Biau 126 kasus, Kecamatan Paleleh 111 kasus, Kecamatan Tiloan 81 kasus, dan Kecamatan Bunobogu 26 kasus. Sementara itu, tiga kecamatan lainnya seperti Gadung, Paleleh Barat, dan Karamat juga melaporkan kasus PMK meskipun jumlahnya tidak begitu banyak. “Kecamatan Lakea adalah satu-satunya kecamatan yang belum dilaporkan memiliki kasus PMK,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Buol terus berupaya keras untuk mengatasi penyebaran penyakit mulut dan kuku ini dengan berbagai langkah preventif dan penanganan yang cepat. Semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama dalam mengendalikan penyebaran virus PMK ini demi kesehatan ternak dan kesejahteraan peternak di Kabupaten Buol. Semoga dengan kerjasama yang solid, wabah PMK ini dapat segera diatasi dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.