Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang kokoh di seluruh Indonesia.
“Kami mengapresiasi keluarnya peraturan ini, sebagai landasan bagi kita semua untuk bersama-sama melakukan reformasi dan memperbaiki sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenkes pada Jumat (2/8/2024). Menkes Budi menjelaskan bahwa aturan teknis yang diatur dalam PP ini mencakup 1.072 pasal, termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, manajemen tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan melibatkan 22 aspek layanan, mulai dari kesehatan ibu, bayi, dan anak, hingga kesehatan reproduksi, gizi, jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, terdapat pula aspek lain seperti kesehatan penglihatan, keluarga, sekolah, lingkungan, matra, pelayanan kesehatan dalam bencana, hingga terapi berbasis sel dan bedah plastik.
Dalam hal pelayanan kesehatan, PP Kesehatan juga mengatur standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, serta pelayanan di daerah bermasalah kesehatan. Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, aturan mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, hingga hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien.
Selain itu, PP Kesehatan juga mencakup ketentuan teknis untuk tenaga pendukung kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sistem informasi kesehatan. Pengesahan peraturan pemerintah ini merupakan langkah penting dalam transformasi kesehatan Indonesia menuju arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan diterbitkannya PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang sudah tidak berlaku.
Proses penyusunan PP Kesehatan melibatkan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023, diikuti dengan harmonisasi pada November 2023-April 2024. Proses penetapan dilakukan pada Mei-Juli 2024, sebelum akhirnya ditetapkan oleh presiden menjelang akhir Juli 2024. Menkes Budi menegaskan bahwa selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis yang sesuai.
Dengan adanya PP Kesehatan ini, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus ditingkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan kesehatan di tanah air.